DPRD INHIL, TEMBILAHAN – PT. KIG adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan dapat membantu persoalan pluktuasi harga kelapa di negeri hamparan kelapa dunia ini. Dalam kenyataan hingga hari ini tidak menampakan gerakannya, Senin (5/7/21).
Ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Indragiri Hilir Ir. Ahmad Junaidi mengatakan prihatin dengan keberadaan PT. KIG yang sampai saat ini belum dapat melaksanakan amanah perda baik perda KIG sendiri maupun perda SRG.
“Untuk itu DPRD meminta Pemerintah mengevaluasi serta mengaudit Kinerja Management PT. KIG dan Kinerja Komisaris PT. KIG,” sebutnya.
Lebih lanjut Politisi senior Partai Golongan Karya ini menjelaskan bahwa secara regulasi sudah sangat jelas apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab PT. KIG. akan tetapi tak ada yang dibuat PT. KIG.
“Perda mengamanahkan PT. KIG melaksanakan resi gudang dalam upaya menstabilkan harga kelapa. Kami tidak mengerti apa yang dikerjakan dan dilakukan hingga saat ini resi gudang belum dapat dilakukan,” ucapnya.
Junaidi menambahkan meskinya managemen PT. KIG sudah paham betul apa itu program resi gudang, bukan baru mau mempelajarinya PT. KIG mengurus tataniaga dan pemasarannya, bukan memproduksi produk kopra. Demikian juga harus paham apa yang menjadi fungsi Bappeti, bursa Komoditi, BI dan semua bank yang diamanahkan membiayai resi gudang dan lain sebagainya.
“Ini kami lihat masih baru mencari bentuk. Tak jelas kalau seperti ini, cukup pengalaman BUMD sebelumnya yang ijal. Jangan sibuk coba sana coba sini, berhentilah beretorika hari ini masyarakat kita butuh kerja nyata,” tegasnya.
“Untuk itu dengan tegas kami minta Penerintah lakukan segera Evaluasi dan Audit Management serta Komisaris PT. KIG. Kalau memang tidak mampu silahkan angkat bendera putih, dan kami juga meminta tanggung jawab moral Pansel atas ketidakmampuan personal yang di anggapnya lulus seleksi. JANGAN NANTI SUDAH KARAM BARU SIBUK. Ini masalah 70% lebih sandaran hidup dan mata pencaharian masyarakat Inhil,” ujarnya.
Terakhir ia mengatakan bahwa salah satu pengagas masuknya komoditi ke 9 kopra sebagai komoditi SRG di Indonesia oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Perdagangan RI. disamping komoditi gabah, beras, kopi, cacao, lada, karet, rumput laut dan jagung.