DPRD INHIL, OPINI – Menurut Islam, hukum istri meninggalkan suami adalah haram. Istri yang keluar rumah tanpa mendapatkan izin dari suami, maka ia akan mendapatkan laknat dari malaikat bahkan jika dilakukan hanya dalam satu detik saja
Sabda Rasulullah Shallahu alaihi wasalam: “Siapa saja perempuan yang keluar rumahnya tanpa ijin suaminya dia akan dilaknat oleh Allah sampai dia kembali kepada suaminya atau suaminya redha terhadapnya.” ( HR. Al Khatib )
Suami itu lebih utama daripada anak-anak. Sebab, haknya atas istri lebih besar daripada hak anak-anak. Untuk itu, jika Anda melakukan hal yang demikian, bertaubatlah kepada Allah dan pulihkan pikiran sehat Anda sehingga Allah pun ridha kepada Anda. Allah-lah Sang Pemberi Taufik. (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin/Fatawa Manarul Islam). IRY