Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 pada Jumat, 22 Agustus 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Jalan Soebrantas, Tembilahan, dimulai pukul 15.05 WIB dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Asmadi, SH.
Rapat paripurna ini memiliki agenda utama, yakni:
-
Penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
-
Pengambilan keputusan oleh Dewan.
-
Penyampaian pendapat akhir Bupati Indragiri Hilir.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut pimpinan DPRD, Bupati Indragiri Hilir, jajaran anggota dewan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kehadiran para pemangku kebijakan tersebut menunjukkan sinergi dan komitmen bersama dalam mengawal kebijakan pembangunan dan tata kelola anggaran di Kabupaten Indragiri Hilir.
Proses rapat berjalan dengan tertib dan penuh khidmat. Laporan Badan Anggaran disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pembahasan perubahan APBD, yang kemudian menjadi dasar bagi DPRD dalam menetapkan keputusan. Agenda pendapat akhir Bupati Indragiri Hilir turut mempertegas arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelaksanaan program kerja dan pembangunan daerah.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir bersama pemerintah daerah berharap keputusan yang diambil dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, rapat paripurna ini juga menjadi wadah demokrasi daerah dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kebersamaan antara eksekutif dan legislatif.