Dengan Tugas dan Fungsi :
- Melaksanakan penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Rumah Tangga;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan rumah tangga;
- Melaksanakan pengurusan rumah tangga Sekretariat DPRD, ketertiban, kebersihan dan keindahan serta keamanan kantor;
- Melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekretariat DPRD;
- Melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Sekretariat DPRD;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk kelancaran tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
- Menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar urut kepangkatan dan formasi pegawai;