Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Senin (4/8/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil. Agenda penting ini menjadi momen bersejarah dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dengan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Inhil, H.Asmadi SH, serta dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Indragiri Hilir, unsur Forkopimda, dan jajaran perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, materi pembahasan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD terkait RPJMD yang telah melalui serangkaian rapat kerja, konsultasi, dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Laporan memuat arah kebijakan pembangunan, target kinerja daerah, serta prioritas pembangunan lima tahun ke depan yang berfokus pada peningkatan kualitas infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan, serta pelestarian lingkungan hidup.
Usai penyampaian laporan, rapat berlanjut pada pengambilan keputusan oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan suara bulat, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir menyetujui dan menetapkan RPJMD Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini menjadi dasar arah pembangunan daerah yang terukur dan berkelanjutan, sekaligus acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan tahunan.
Agenda terakhir rapat adalah penyampaian pendapat akhir Bupati Indragiri Hilir yang menyambut baik pengesahan RPJMD ini sebagai wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif. Dokumen RPJMD diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Rapat Paripurna Ke-22 ini menjadi bukti komitmen DPRD Inhil untuk mengawal pembangunan daerah melalui proses legislasi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, arah pembangunan Indragiri Hilir untuk lima tahun mendatang kini memiliki landasan hukum yang kuat.