DPRD INHIL, TEMBILAHAN – Ketua DPRD Inhil menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Jalan Prof M Yamin No 05 Tembilahan, Selasa (16/11/2021).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Inhil, Unsur Forkopimda, Kepala Bea Cukai, Kepala Lapas dan Dinas Kesehatan serta undangan lainnya.
Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan dari 101 perkara yang sudah berketetapan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan; Narkoba Jenis Shabu-shabu sebanyak 277,48 Gram, Narkotika Jenis Ganja Kering sebanyak 63,55 Gram, Narkotika jenis Pil ekstacy sebanyak 261 Butir, Rokok H.Mild 2 Dus, senjata Api 3 Pucuk, HP 62 Unit, Parang 6 Buah, Mancis Gas 14 Buah, Dompet 13 buah, timbangan 13 buah, pakaian/baju 51 Helai, Jerigen 95 Unit, Strerofoam 12 Kotak.