Profil DPRD
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Tugas & Fungsi
Fungsi Legislasi
Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
Fungsi Anggaran
Membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.
Fungsi Pengawasan
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pimpinan DPRD
Komisi
Fraksi
Riwayat Singkat
DPRD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah, DPRD memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal.
DPRD periode 2024-2029 terdiri dari 45 anggota yang berasal dari berbagai partai politik dan mewakili berbagai daerah pemilihan di wilayah ini.