Logo DPRD
DPRD
Kabupaten Indragiri Hilir
Beranda
LegislasiAgenda
Logo DPRD
DPRD
Kabupaten Indragiri Hilir

Sistem Informasi Legislasi Daerah (SILEGDA) - Platform digital terpadu untuk mendukung proses legislasi DPRD yang transparan dan akuntabel.

Tautan Cepat

  • Beranda
  • Profil
  • Legislasi
  • Agenda
  • Publikasi

Kontak

  • Jl. Soebrantas No. 53, Tembilahan, Riau
  • 085228899123
  • dprd@inhilkab.go.id
© 2026 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. All rights reserved.

Profil DPRD

DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Tugas & Fungsi

Fungsi Legislasi

Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama.

Fungsi Anggaran

Membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.

Fungsi Pengawasan

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pimpinan DPRD

IWAN TARUNA, S.T, M.Si
IWAN TARUNA, S.T, M.Si

Ketua DPRD

Fraksi PKB
Ir. H. AMD. JUNAIDI AN, M.Si
Ir. H. AMD. JUNAIDI AN, M.Si

Wakil Ketua

Fraksi Golkar
ASMADI
, S.H ASMADI

Wakil Ketua

Fraksi Gerindra
H. ANDI RUSLI, S.M
H. ANDI RUSLI, S.M

Wakil Ketua

Fraksi PPP

Komisi

Komisi I

Komisi Pemerintahan dan Hukum Menangani urusan pemerintahan, hukum, pertanahan, dan aparatur daerah

Komisi II

Komisi Perekonomian dan Keuangan Menangani urusan perekonomian, keuangan, perdagangan, investasi, dan BUMD

Komisi III

Komisi Pembangunan dan Lingkungan Hidup Menangani urusan pembangunan, infrastruktur, lingkungan hidup, dan tata ruang

Komisi IV

Komisi Kesejahteraan Rakyat Menangani urusan pendidikan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, dan kepemudaan

Fraksi

Fraksi PKB

7 Anggota

7

Fraksi Golkar

6 Anggota

6

Fraksi Gerindra

6 Anggota

6

Fraksi PPP

6 Anggota

6

Fraksi Demokrat

6 Anggota

6

Fraksi PDI-P

5 Anggota

5

Fraksi Nasdem

5 Anggota

5

Fraksi PKS PAN Perindo

4 Anggota

4

Riwayat Singkat

DPRD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah, DPRD memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal.

DPRD periode 2024-2029 terdiri dari 45 anggota yang berasal dari berbagai partai politik dan mewakili berbagai daerah pemilihan di wilayah ini.