Logo DPRD
DPRD
Kabupaten Indragiri Hilir
Beranda
LegislasiAgenda

Profil DPRD

DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Tugas & Fungsi

Fungsi Legislasi

Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama.

Fungsi Anggaran

Membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.

Fungsi Pengawasan

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pimpinan DPRD

Komisi

Fraksi

Riwayat Singkat

DPRD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah, DPRD memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal.

DPRD periode 2024-2029 terdiri dari 45 anggota yang berasal dari berbagai partai politik dan mewakili berbagai daerah pemilihan di wilayah ini.

Logo DPRD
DPRD
Kabupaten Indragiri Hilir

Sistem Informasi Legislasi Daerah (SILEGDA) - Platform digital terpadu untuk mendukung proses legislasi DPRD yang transparan dan akuntabel.

Tautan Cepat

  • Beranda
  • Profil
  • Legislasi
  • Agenda
  • Publikasi

Kontak

  • Jl. Pemerintahan No. 123, Kota, Provinsi 12345
  • (021) 1234-5678
  • info@dprd.go.id
© 2026 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. All rights reserved.