Dengan Tugas dan Fungsi :
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bagian Umum;
- Menyelenggarakan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
- Mengelola kepegawaian Sekretariat DPRD;
- Mengelola administrasi keanggotaan DPRD;
- Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD;
- Mengelola tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
- Menyediakan fasilitasi fraksi DPRD;
- Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
- Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD;
- Menyelenggarakan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang tata usaha dan kepegawaian, rumah tangga, serta perlengkapan; dan
- Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD yang berkaitan dengan tugasnya.