Dengan Tugas dan Fungsi :
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan;
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan APBD/APBDP, KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan;
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban Bupati;
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan aspirasi masyarakat;
- Memfasilitasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD;
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan persetujuan kerja sama daerah;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang fasilitasi penganggaran, fasilitasi pengawasan, serta kerja sama dan aspirasi; dan
- Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD yang berkaitan dengan tugasnya;