Tugas :
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten/Kota, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten/Kota dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Fungsi :- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
- Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD, dan
- Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD