Dengan Tugas dan Fungsi :
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
- Melaksanakan surat-menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan Pimpinan DPRD;
- Melaksanakan kearsipan;
- Menyusun administrasi kepegawaian;
- Menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian;
- Menyiapkan bahan administrasi kepegawaian;
- Menganalisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli;
- Menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar urut kepangkatan dan formasi pegawai;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.