Dengan Tugas dan Fungsi :
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Perlengkapan;
- Mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
- Mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan;
- Merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan;
- Menyediakan, mengurus, menyimpan dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
- Mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD;
- Mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
- Melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana dan gedung;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Perlengkapan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.