Dengan Tugas dan Fungsi :
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Fasilitasi Pengawasan;
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Akuntansi dan Pelaporan;
- Merencanakan penatausahaan keuangan;
- Menyusun pengadministrasian dan pembukuan keuangan;
- Mengoordinasikan kepada PPTK dan bendahara dalam pelaksanaan belanja dan pertanggungjawaban keuangan;
- Melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
- Menganalisis laporan keuangan dan kinerja;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.