Dengan Tugas dan Fungsi :
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Fasilitasi Pengawasan;
- Mengkaji ulang rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
- Merancang bahan rapat-rapat internal DPRD;
- Menganalisis bahan dalam pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
- Menganalisis bahan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
- Menyusun bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Fasilitasi Pengawasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.