Dengan Tugas dan Fungsi :
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan;
- Menyelenggarakan kajian perundang-undangan;
- Memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
- Memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda Inisiatif;
- Memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
- Mengumpulkan bahan penyiapan draf Raperda Inisiatif;
- Memfasilitasi penyelengaraan persidangan;
- Menyusun risalah rapat;
- Mengoordinasikan pembahasan Raperda;
- Memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi Daftar Inventaris Masalah (DIM);
- Memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat;
- Menyelenggarakan hubungan masyarakat, publikasi dan keprotokolan;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang kajian perundang-undangan, persidangan dan risalah, humas, protokol dan publikasi; dan
- Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD yang berkaitan dengan tugasnya.