Dengan Tugas dan Fungsi :
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
- Menyusun bahan perencanaan;
- Menyusun RKA dan DPA baik murni maupun perubahannya;
- Menyusun perencanaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
- Merencanakan kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Perencanaan dan Penganggaran; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya;