Dengan Tugas dan Fungsi :
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Fasilitasi Penganggaran;
- Merencanakan pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan;
- Menyusun bahan pembahasan APBD/APBDP;
- Menyusun bahan pembahasan Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD;
- Menyusun bahan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
- Menyusun bahan pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban Bupati;
- Menyusun bahan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Fasilitasi Penganggaran; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinyamelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya;