Dengan Tugas dan Fungsi :
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Kajian Perundang-Undangan;
- Melaksanakan kajian perundang-undangan;
- Membuat konsep bahan penyusunan Naskah Akademik;
- Menyusun bahan analisis produk penyusunan perundang-undangan;
- Membuat konsep bahan penyiapan draf Raperda inisiatif;
- Merancang bahan pembahasan peraturan daerah;
- Menyusun bahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM);
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Kajian Perundang-Undangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.