Home Berita DISKOMINFO Inhu Terima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab. Indragiri Hilir

DISKOMINFO Inhu Terima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab. Indragiri Hilir

0
646

DPRD INHIL, INHU – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu Menerima kunjungan Komisi I DPRD kabupaten Indragiri Hilir, rombongan Komisi I DPRD Inhil diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Jawalter. S, M.Pd dan didampingi oleh kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika (LKI) Atan.SP. bertempat di Ruang Rapat Tamsir Rachman kantor Bupati Inhu, Selasa (16/02/2021).

Dalam kunjungan tersebut rombongan yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi I Mu’ammar AR, S.Sos.I., M. Si, maksud dari kunjungan tersebut mengenai sistem kontrak kerjasama antar media dengan Diskominfo dalam mentransformasikan berita yang berimbang ditengah masyarakat.

Dikatakan Mu’ammar melihat dari pengelolaan sistem kontrak yang ada di Diskominfo Inhu lebih terstruktur dan berimbang antara bidang media maupun bilang layanan administrasinya. Meskipun anggaran cukup rendah.

Lanjutnya, dalam kesempatan ini DPRD Komisi I Inhil ingin mengetahui sistem pola kerja dari Diskominfo dalam menjalankan program kerjasama antar media dan bagaimana cara menanggapi permasalah dengan kerjasama media baik media cetak maupun online.

“kami melihat Diskominfo Inhu ini meskipun tidak terlalu besar anggarannya, tapi memiliki sistem yang baik dalam menjalankan program kerja terutama dibidang kerjasama media, maka dari itu kami ingin melihat pola kerja dari Diskominfo Inhu terhadap media”. Ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Jawalter. S, M.Pd menjelaskan pola kerja dalam publikasi pemberitaan terutama yang diperlukan adalah publikasi kegiatan yang positif dan berimbang agar mendukung kinerja Pemerintah Daerah. Berita-berita yang telah dipublikasi jelas sudah melalui tahap koreksi dari Kepala Bidang dan Kepala Seksi Layanan Hubungan Media.

Acara ini sendiri dilakukan dengan pola diskusi tanya jawab santai, dimana acara ini dipandu oleh Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan informatika (LKI) Atan S.P.

Menanggapi beberapa pertanyaan dari anggota DPRD Inhu, Kepala Seksi Layanan Hubungan Media Ali sadikin, S.Kom mengatakan dasar kerjasama yang Diskominfo Inhu lakukan mengacu pada Peraturan Bupati No 83 tahun 2019 tentang kerjasama perangkat daerah dengan perusahaan pers.

Bicara mengenai teknis Kerjasama ini dimulai dari membuat pengumuman permohonan kerjasama, penunjukan oleh kepala dinas tim verifikasi yang berjumlah ganjil, kemudian dalam penentuan point kami merujuk pada semua media cetak maupun online harus terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers, kemudian media yang telah lulus seleksi akan kami umumkan dan kontrak kerja yang telah kami buat, proses kerjasama berdasarkan pesanan dari Diskominfo Inhu sendiri meliputi kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah Kab. Inhu. Dan peraturan lainnya dalam proses pencairan sesuai dan tercantum dalam Perbup yang berlaku.

“kami disini bekerjasama secara tim dan berjenjang. Saling koreksi dalam pemberitaan dan pembayaran sesuai dengan perbup yang berlaku dan pastinya nontunai.” jelasnya.

error: Oopsss ada yang salah ...