Home Berita Foto PT. Citra Palma Kencana Tak Serius Berikan Bagi Hasil Perkebunan Sawit, DPRD...

PT. Citra Palma Kencana Tak Serius Berikan Bagi Hasil Perkebunan Sawit, DPRD Inhil Kecewa

0

DPRD INHIL, TEMBILAHAN – DPRD Kabupaten Inhil menyesalkan Direktur PT Setia Agrindo Mandiri dan PT Citra Palma Kencana yang tidak mau menghadiri undangan wakil rakyat.

Kedua perusahaan tersebut dinilai telah mengangkangi DPRD Inhil, melaksanakan MoU dengan masyarakat diabaikan, terkesan kebal hukum, baru baru ini.

Pada pertemuan tersebut, hadir beberapa koperasi di Inhil dan anggota DPRD Inhil mengadakan hearing dengan pihak perusahaan PT Citra Palma Kencana terkait MoU yang telah disepakati mengenai bagi hasil perkebunan. Sayanganya yang hadir dari pihak perusahaan hanya diwakili humas, Darma.

Penyesalan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi. Dimana undangan Hearing sudah jauh hari diberikan kepada pihak perusahaan dan tidak boleh diwakilkan.

“Undangan hearing sudah jauh hari kami layangkan dan tidak boleh diwakilkan terkait siapa saja yang bertanda tangan pada MoU tersebut. Namun kenyataannya hanya dihadiri pihak Humas perusahaan. Ini bentuk tidak menghargai wakil rakyat,” kata Junaidi dengan nada tinggi.

Dengan tidak dihadiri petinggi perusahaan tersebut, Junaidi menilai tidak bisa mengambil keputusan, pasalnya kasus tersebut bergulir sudah lama.

Junaidi berharap agar persoalan tersebut segera selesai untuk menghindari tindakan anarkis dari pihak masyarakat petani.

“Diminta pihak perusahaan hadir dan memberikan keputusan dan memenuhi janji kepada masyarakat,” ungkapnya.

Rapat ini tetap berjalan, sambungnya lagi. Namun harus ada sikap yang bisa diambil, tentu keputusan bersama, apakah akan memanggil kembali dengan catatan tidak diwakili lagi.

“Atau pihak dinas mengambil tindakan pencabutan perizinan operasional,” tegas Junaidi.

Sementara itu, Ketua Koperasi Konsumen Harapan Makmur, Suhaimi, mengatakan sampai saat ini pihak perusahaan tidak memberikan bagi hasil perkebunan sawit.

“Menurut kami, pihak perusahaan tidak serius menyelesaikan masalah tersebut. Hingga kini hasil perkebunan sawit tersebut hanya dinikmati pihak perusahaan saja”, katanya kecewa.

Jika hal ini tidak diindahkan, masyarakat petani dan pihak koperasi ikut berang. Pasalnya hearing tersebut tidak dihadiri direktur perusahaan sawit tersebut.

Sementara itu, Kadis Perkebunan, Sirajuddin menilai jika pihak perusahaan tidak memenuhi janji sesuai Memorandum of Understanding (MoU) maka pihak perusahaan telah melakukan melalaikan kewajiban dalam berinvestasi.

“Kami dari pihak Dinas Perkebunan mempunyai wewenang melakukan penilaian. Mungkin akan kita layangkan surat teguran jika tuntutan masyarakat tidak diindahkan oleh pihak perusahaan,” sebut Sirajuddin.

Senada dengan Kadis Perizinan, Wiryadi mengatakan, jika memang pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak dinas akan mengambil tindakan tegas.

“Sebelum dikeluarkan izin perusahaan, ada persyaratan kesanggupan bermitra, jika tidak memenuhi kewajiban kami akan mengambil tindakan,” sebut Wiryadi.

Persoalan ini perlu disikapi bersama, lanjut Wiryadi, semua perusahaan yang berinvestasi, idealnya saling menguntungkan, apalagi menyangkut kepentingan masyarakat petani.

Perwakilan masyarakat tegaskan hentikan operasional perusahaan jika tidak menunaikan janji kerjasama kebun plasma dari tahun 2013 lalu.

Pernyataan tersebut langsung di sampaikan, H Latif,selaku yang mewakili masyarakat petani, jika tidak membayarkan bagi hasil kebun plasma, kami minta hentikan operasional perusahaan, tegasnya.

Pihak perusahaan tidak pernah menepati janji, dan selalu bertele-tele. Bulan Desember 2020 PT Setia Agrindo Mandiri anak dari PT Surya Dumai tersebut berjanji akan membayarkan bagi hasil tersebut.

Hingga berita ini dilansir, pimpinan kedua perusahaan tersebut belum dapat dimintai keterangan, terkait tudingan tidak mengindahkan MoU.

error: Oopsss ada yang salah ...
Exit mobile version