Dengan Tugas dan Fungsi :
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Verifikasi;
- Merencanakan pemverifikasian keuangan;
- Memverifikasi pertanggungjawaban keuangan;
- Mengoordinasikan kepada PPTK, bendahara dan pembantu PPK untuk pengajuan SPP dan SPM UP/GU/TU/LS;
- Memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga;
- Memverifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Verifikasi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya;