32 C
Pekan Baru
Saturday, April 20, 2024
Google search engine
HomeBeritaDPRD Inhil dan Pemkab Sepakati KUA dan PPAS APBD TA 2021

DPRD Inhil dan Pemkab Sepakati KUA dan PPAS APBD TA 2021

DPRD INHIL, TEMBILAHAN –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil dan Pemkab Inhil sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Inhil Tahun Anggaran 2021.

Kesepakatan tersebut dicapai pada sidang paripurna ke 21 persidangan III tahun 2020 (16/11). Sidang yang berlokasi di gedung DPRD jalan Subrantas, dipimpin oleh Ketua DPRD inhil Ferryandi yang didampingi para wakil-wakil DPRD.

Dikatakan H. M Wardan, berbagai pembahasan sistematis telah dilakukan demi terwujudnya kesepakatan bersama. KUA dan PPAS merupakan acuan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2021.

“Dalam waktu dekat Pemerintah Daerah (Pemda) akan menyampaikan nota keuangan dan Ranperda APBD 2021 untuk dibahas kembali secara bersama-sama antara pemerintah dan DPRD Inhil”, jelas Bupatii Inhil.

Taufik selaku Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil, sampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang aktif selama sidang sehingga tercapainya kesepakatan KUA dan PPAS Inhil. Pihak DPRD juga meminta Pemda untuk segera membahas Ranperda.

“Terdapat waktu dua minggu untuk membahas Ranperda, jadi pemerintah silakan menyiapkan dokumennya, hal ini ditujukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang ada di Kabupaten Inhil”, ungkap Taufik.

Jubir Banggar DPRD inhhil juga memaparkan tentang pendapatam daerah, rencana belanja daerah dan defisit anggaran tahun 2021.

Selain penyampaian laporan hasil pembahasan banggar terhadap KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021, pada rapat tersebut juga disampaikan penetapan Propemperda DPRD kabupaten Inhil tahun 2021 dan laporan reses III masa persidangan III tahun sidang 2020.

Bang Admin
Bang Adminhttps://dprd.inhilkab.go.id/
Adminnya Website DPRD Indragiri Hilir
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Oopsss ada yang salah ...